Persyaratan |
1. Surat Permohonan Pembuatan PBB |
2. Surat Keterangan dari Lurah/Kades bahwa Objek Pajak belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2 |
3. Mengisi Formulir SPOP/LSPOP (Blanko Terlampir di Publikasi) |
4. Fotokopi KTP/KK |
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah |
6. Melampirkan NPWP |
7. Melampirkan Fotokopi SPPT PBB Tetangga terdekat |