December 8, 2023

Pendaftaran PBB-P2

Persyaratan
1. Surat Permohonan Pembuatan PBB
2. Surat Keterangan dari Lurah/Kades bahwa Objek Pajak belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2
3. Mengisi Formulir SPOP/LSPOP (Blanko Terlampir di Publikasi)
4. Fotokopi KTP/KK
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
6. Melampirkan NPWP
7. Melampirkan Fotokopi SPPT PBB Tetangga terdekat